PENDIDIKAN DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA
BAB I
PEDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Selain demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan HAM berjalan dengan baik maka akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat yang demokratis dan kritis terhadap penegakan HAM.
Di era globalisasi saat ini, hampir semua negara menyatakan sebagai negara demokrasi
termasuk negara yang sistem pemerintahannya bersumber dari kedaulatan rakyat seperti Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan paham kenegaraan yang penjabaran dan pengaturannya terdapat dalam Undang-Udang Dasar suatu negara dan penerapannya disesuaikan dengan filsafat hidup rakyat dari negara yang bersangkutan.
termasuk negara yang sistem pemerintahannya bersumber dari kedaulatan rakyat seperti Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan paham kenegaraan yang penjabaran dan pengaturannya terdapat dalam Undang-Udang Dasar suatu negara dan penerapannya disesuaikan dengan filsafat hidup rakyat dari negara yang bersangkutan.
Spirit kerakyatan yang menjadi watak negara Demokrasi merupakan syarat utama dalam negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat karena dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai kehendaknya dapat dijamin.
http://bc.vc/verify.php?e=muhammadfadhil818@gmail.com
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Demokrasi?
2. Bagaimanakah perkembangan Demokrasi di negara Indonesia?
3. Apa yang dimaksud dengan HAM?
4. Bagaimanakah perkembangan HAM di negara Indonesia?
5. Bagaimanakah hubungan antara demokrasi dan HAM?
.
1.3 TUJUAN
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Agar pembaca mengetahui definisi demokrasi dan HAM
3. Agar pembaca mengerti perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia
4. Agar pembaca mengerti hubungan antara demokrasi dan HAM
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi nampaknya telah mencatat kemenangan historis atas bentuk-bentuk pemerintahan yang lain. Dewasa ini hampir setiap orang mengaku sebagai seorang demokrat. Semua jenis rezim politik di seluruh dunia mengklaim sebagai rezim demokrasi. Dalam suatu masa dimana cara-cara tradisional dalam memecahkan pertentangan nilai diperlakukan dengan sangat hat-hati, khususnya pertentangan nilai yang muncul, misalnya, pada ajaran-ajaran duniawi yang lain, atau pada ajaran-ajaran mengenai tata peringkat dan hierarki yang bersifat alamiah. Pilihan-pilihan politik tampak seakan-akan hanya bisa mulai diorganisasikan,diartikulasikan dan dinegosiasikan dalam demokrasi. Demokrasi memberikan pancaran legimitasi (penerimaan putusan dalam peradilan) pada kehidupan modern.
Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD,bahwa ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai dasar dalam bernegara:
1. Hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental.
2. Demokrasi sebagai asas kenegaraan yang secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
Sedangkan menurut Mansyur Amin dan Mohammad Najib mengatakan bahwa demokrasi dijadikan pilihan oleh banyak orang setelah Perang Dunia II didasari oleh tiga asumsi pemikiran:
1. Demokrasi tidak saja merupakan bentuk final dan terbaik baik sistem pemerintahan,melainkan juga sebagai doktrin politik luhur yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara.
2. Demokrasi sebagai system politik dan pemerintahan dianggap mempunyai akar sejarah yang panjang yaitu sejak zaman Yunani Kuno, sehingga ia tahan bantingan zaman dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang setabil.
3. Demokrasi dipandang sebagai system yang paling alamiah dan manusiawi sehingga semua rakyat dan negara manapun akan memilih demokrasi bila mereka diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya.
Sehingga akan timbul sebuah pertanyaan berkaitan dengan kata “Demokrasi”, apakah hakikat demokrasi itu?
Untuk memahami hakikat demokrasi, terlebih dahulu diawali dengan pengertian demokrasi serta nilai yang terkandung didalamnya.
Secara etimologis “Demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “Cratein” atau “Cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi “Demos-Cratein” atau “Demos-Cratos” (demokrasi) adalah kekuasaan atau kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sementara itu secara terminologis demokrasi sebagai berikut:
1. Josefh A. schmeter berpendapat bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2. Sidney hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang di berikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama para wakil mereka yang telah terpilih.
4. Ranny berpendapat bahwa demokrasi merupaka suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), persamaan politik (political cuality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
5. Sarjen berpendapat bahwa setiap sistem demokrasi selalu didasarkan pada ide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik,baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
6. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasi, “Demokrasi” berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat. Demokrasi merupakan sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilian-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dari pendapat para ahli di atas terdapat titik singgung tentang demokrasi, yaitu rakyat sebagai pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakannya baik yang dilakukan secara langsung oleh rakyat atau mewakilinya melalui lembaga perwakilan.
Pemerintahan di tangan rakyat mengandung arti, pemerintah dari rakyat (government of people), pemerintah oleh rakyat (government by people), pemerintah untuk rakyat (government to people).
Pemerintahan dari rakyat memberi gambaran bahwa pemerintah yang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa kekuasaan pemerintah diperoleh melalui hasil pemilihan dari rakyat bukan serta merta didapat.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dan pengawasannya dijalankan oleh rakyat bukan oleh siapa-siapa atau lembaga pemerintahan yang ditunjuk pemerintah.
Pemerintahan untuk rakyat yaitu suatu pemerintahan yang mendapat mandat kekuasaan yang diberikan oleh rakyat dipergunakan untuk memenuhi keinginan rakyat.
Menurut Masykuri Abdilah prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari persamaan, kebebasan, dan pluralism. Prinsip persamaan memberikan penegasan bahwa setiap warga negara baik rakyat biasa atau pejabat mempunyai persamaan kesempatan dan kesamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan. Prinsip kebebasan menegaskan bahwa setiap individu warga negara atau rahyat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan. Sedangkan pluralism memberikan penegasan dan pengakuan bahwa keragaman budaya, bahasa, etnis, agama, pemikiran dan sebagainya merupakan suatu yang tidak bisa terelakkan.
Menurut Inu Kencana prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut:
a) Adanya pembagian kekuasaan
b) Adanya pemilihan umum yang bebas
c) Adanya manajemen pemerintahan yang terbuka
d) Adanya kebebasan individu
e) Adanya peradilan yang bebas
f) Adanya pengakuan hak minoritas
g) Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum
h) Adanya pers yang bebas
i) Adanya multi partai politik
j) Adanya musyawarah
k) Adanya persetujuan parlemen
l) Adanya pemerintahan yang konstitusional
m) Adanya ketentuan pendukung tentang sistem demokrasi
n) Adanya pengawasan terhadap administrasi publik
o) Adanya perlindungan hak asasi manusia
p) Adanya pemerintahan yang bersih
q) Adanya persaingan keahlian
r) Adanya mekanisme politik
s) Adanya kebijakan negara yang berkeadilan
t) Adanya pemerintahan yang mengutamakan tanggung jawab
Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuan prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu : control atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat. Selain prinsip-prinsip tersebut, demokrasi terdiri diatas fondasi fundamental yaitu otoritas, privasi, tanggung jawab dan keadilan.
2.2 PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan demokrasi di indonesia dapat dibagi dalam dua tahapan, yaitu :
1. Tahapan pra kemerdekaan
Gagasan demokrasi terus berlanjut pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia. Seperti lahirnya konsep demokrasi versi beberapa tokoh dan pendiri negara seperti Soekarno, Hatta, Moh. Natsir, Syahrir dan lainnya. Dengan demikian bagi bangsa Indonesia tradisi berdemokrasi telah dimulai sejak zaman kerajakan Nusantara. Karena itu potensi tumbuhnya alam demokrasi sangat besar.
2. Tahapan pasca kemerdekaan
Sementara itu perkembangan demokrasi di Indonesia pasca kemerdekaan mengalami pasang-surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara seperti dalam bidang politik, ekonomi, hokum dan sosial budaya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dilihat dari segi waktu dibagi dalam empat periode.
1. Demokrasi periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem demokrasi parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer member peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik.
Umumnya kabinet pada masa pra-pemilihan umumnya yang diadakan dalam tahun 1955 tidak dapat bertahan lama. Sehingga menghambat pekembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak memperoleh kesempatan untuk melaksanakan programnya. Pemilihan umum pada tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah tidak dapat menghindari perpecahan antara pemerintah pusat dan beberapa daerah.
Selain itu beberapa kekuasaan sosial dan politik tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis politik.
Pada masa ini kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik. Sehingga segala hal yang terkit dengan kebijakan negara tidak terlapas dari sikap kritis para anggota parlemen untuk mendapatkannya baik melalui forum parlemen atau individu.
Faktor tersebut mendorong Ir. Soekarno selaku presiden mengeluarkan Dekrit Presiden. Dengan di keluarkanya Dekrit Presiden berakhir pula sistem parlementer.
2. Demokrasi periode 1959-1965
Ciri sistem politik pada periode ini adalah dominasi peranan presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsure sosial politik.
Pelanggaran-pelanggaran pada masa ini adalah :
1. Pada ketetapan MPRS No III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
2. Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan DPR.
3. Presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif.
4. Pemerintah dilaksanakan melalui penetapan presiden yang memakai Dekrit Presiden.
Dari penjelasan tersebut member gambaran tentang kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nlai-nilai demokrasi. Demokrasi Terpimpin Soekarno sebenarnya bukan sistem demokrasi yang sebenarnya, melainkan suatu bentuk otoriter. Demokrasi Terpimpin ala Soekarno berakhir dengan lahirnya gerakan G/30/S PKI.
3. Demokrasi periode 1965-1998
Parade pemerintahan ini muncul setelah gagalnya gerakan G/30/S PKI. Landasan periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 serta ketetapan-ketetapan MPR.
Dalam usaha meluruskan penyelewengan terhadap UUD pada masa Demokrasi Terpimpin maka ketetapan MPRS No III/1963 telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan elektif selama 5 tahun.
Begitu pula tata tertib di DPR yang memberi wewenang untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat dicapai mufakat antara anggota badan legislatif dihapuskan.
Pada periode ini praktik demokrasi di Indonesia senantiasa memacu pada nilai-nilai pancasila an UUD 1945. Karena itu demokrasi pada masa ini disebut dengan Demokrasi Pancasila.
Namun demikian “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Tanda-tanda raezim orde baru seperti :
1. Dominannya peranan ABRI.
2. Birokrasi dan sentralisasi keputusan politik.
3. Pembatasan peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik.
5. Masa mengambang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Inkorporasi lembaga non pemerintah.
Dengan demikian kejadian pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi juga terjadi dalam Demokrasi Pancasila pada masa Soeharto.
4. Demokrasi periode 1998-Sekarang
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
2.3 PENGERTIAN HAM
HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai degan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain. Disamping HAM, ada juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya beribadah.
Beberapa definisi menurut para ahli :
1. Jan Materson dari komisi HAM PBB berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
2. Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, S.H. HAM berpendapat bahwa hak-hak dasar atau pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
3. Laboratorium pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
4. Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto memiliki pentapat bahwa HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan.
5. John Locke. HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
6. Dalam Undang-Undang hak asasi manusia pasal 1 dinyatakan : “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Macam-macam HAM :
1. Hak hidup.
2. Hak untuk hidup tanpa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain.
3. Hak kebebasan.
4. Hak untuk bebas.
5. Hak menyatakan pendapat.
6. Hak berserikat.
7. Hak pemilikan.
8. Hak untuk memilih sesuatu.
2.4 PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
Perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh.
Hingga kemudian HAM baru di putuskan, pada saat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas menyiapkan rancangan UUD pada tahun 1945, dalam pembahasan-pembahasan tentang sebuah konstitusi bagi negara yang akan segera merdeka, perbedaan tentang perumusan HAM sesungguhnya telah muncul. Di sana terjadi perbedaan antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin di pihak lain. Pihak yang pertama menolak dimasukkannya HAM terutama yang individual ke dalam UUD karena menurut mereka Indonesia harus dibangun sebagai negara kekeluargaan. Sedangkan pihak kedua menghendaki agar UUD itu memuat masalah-masalah HAM secara eksplisit.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia. Dengan demikian terwujudlah perangkat hukum yang di dalamnya memuat hak-hak dasar atau hak asasi manusia Indonesia serta kewajiban-kewajiban yang bersifat dasar atau asasi pula. Seperti yang tertuang dalam Pembukaan, pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia tidak mendahulukan hak-hak asasi individu, melainkan pengakuan atas hak yang bersifat umum, yaitu hak bangsa. Hal ini seirama dengan latar belakang perjuangan hak asasi Bangsa Indonesia, yang bersifat kebangsaan dan bukan bersifat individu. Sedangkan istilah atau perkataan hak asasi manusia itu sendiri sebenarnya tidak dijumpai dalam UUD 1945 baik dalam pembukaan, batang tubuh, maupun penjelasannya. Istilah yang dapat ditemukan adalah pencantuman dengan tegas perkataan hak dan kewajiban warga negara, dan hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat. Baru setelah UUD 1945 mengalami perubahan atau amandemen kedua, istilah hak asasi manusia dicantumkan secara tegas.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah mengalami perubahan konstitusi dari UUD 1945 menjadi konstitusi RIS (1949), yang di dalamnya memuat ketentuan hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal 7 sampai dengan 33. Sedangkan setelah konstitusi RIS berubah menjadi UUDS (1950), ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 7 sampai dengan 34. Kedua konstitusi yang disebut terakhir dirancang oleh Soepomo yang muatan hak asasinya banyak mencontoh Piagam Hak Asasi yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu The Universal Declaration of human Rights tahun 1948 yang berisikan 30 Pasal.
Dengan Dekrit Presiden RI tanggal 5 juli 1959, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku lagi dan UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku. Hal ini berarti ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak asasi manusia Indonesia yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Pemahaman atas hak-hak asasi manusia antara tahun 1959 hingga tahun 1965 menjadi amat terbatas karena pelaksanaan UUD 1945 dikaitkan dengan paham NASAKOM yang membuang paham yang berbau Barat. Dalam masa Orde Lama ini banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang suasananya diliputi penuh pertentangan antara golongan politik dan puncaknya terjadi pemberontakan G-30-S/PKI tahun 1965. Hal ini mendorong lahirnya Orde Baru tahun 1966 sebagai koreksi terhadap Orde Lama. Dalam awal masa Orde baru pernah diusahakan untuk menelaah kembali masalah HAM, yang melahirkan sebuah rancangan Ketetapan MPRS, yaitu berupa rancangan Pimpinan MPRS RI No. A3/I/Ad Hoc B/MPRS/1966, yang terdiri dari Mukadimah dan 31 Pasal tentang HAM. Namun rancangan ini tidak berhasil disepakati menjadi suatu ketetapan.
Kemudian di dalam pidato kenegaraan Presiden RI pada pertengahan bulan Agustus 1990, dinyatakan bahwa rujukan Indonesia mengenai HAM adalah sila kedua Pancasila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” dalam kesatuan dengan sila-sila Pancasila lainnya. Secara historis pernyataan Presiden mengenai HAM tersebut amat penting, karena sejak saat itu secara ideologis, politis dan konseptual HAM dipahami sebagai suatu implementasi dari sila-sila Pancasila yang merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Meskipun demikian, secara Ideologis, politis dan konseptual, sila kedua tersebut agak diabaikan sebagai sila yang mengatur HAM, karena konsep HAM dianggap berasal dari paham individualisme dan liberalisme yang secara ideologis tidak diterima.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993. Pembentukan KOMNAS HAM tersebut pada saat bangsa Indonesia sedang giat melaksanakan pembangunan, menunjukkan keterkaitan yang erat antara penegakkan HAM di satu pihak dan penegakkan hukum di pihak lainnya. Hal ini senada dengan deklarasi PBB tahun 1986, yang menyatakan HAM merupakan tujuan sekaligus sarana pembangunan. Keikutsertaan rakyat dalam pembangunan bukan sekedar aspirasi, melainkan kunci keseluruhan hak asasi atas pembangunan itu sendiri. Dan menjadi tugas badan-badan pembangunan internasional dan nasional untuk menempatkan HAM sebagai fokus pembangunan.
Guna lebih memantapkan perhatian atas perkembangan HAM di Indonesia, oleh berbagai kalangan masyarakat (organisasi maupun lembaga), telah diusulkan agar dapat diterbitkannya suatu Ketetapan MPR yang memuat piagam hak-hak asasi Manusia atau Ketetapan MPR tentang GBHN yang didalamnya memuat operasionalisasi daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi manusia Indonesia yang ada dalam UUD 1945.
Akhirnya ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yangberlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian Ketetapan MPR tersebut menjadi salah satu acuan dasar bagi lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang disahkan pada tanggal 23 september 1999. Undang-Undang ini kemudian diikuti lahirnya Perpu No. 1 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dan ditetapkan menjadi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sebagai bagian dari HAM, sebelumnya telah pula lahir UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 oktober 1998, serta dimuat dalam LNRI Tahun 1999 No. 165.
Di samping itu, Indonesia telah merativikasi pula beberapa konvensi internasional yang mengatur HAM, antara lain:
1. Deklarasi tentang Perlindungan dan Penyiksaan, melalui UU No. 5 Tahun 1998.
2. Konvensi mengenai Hak Politik Wanita 1979, melalui UU No. 68 Tahun 1958.
3. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap wanita, melalui UU No. 7 Tahun 1984.
4. Konvensi Perlindungan Hak-Hak Anak, melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
5. Konvensi tentang Ketenagakerjaan, melalui UU No. 25 Tahun 1997, yang pelaksanaannya ditangguhkan sementara.
6. Konvensi tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi Ras Tahun 1999, melalui UU No. 29 Tahun 1999.
2.5 HUBUNGAN ANTARA DEMOKRASI DAN HAM
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti, secara langsung menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat. Ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain semakin besarnya tingkat kemerdekaan misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatas hak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat. Maka negara demokratis juga diukur dari sejauh mana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
BAB III
PENUTUPAN
1.1 KESIMPULAN
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Sedangkan HAM merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati dan tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain.
Demokrasi dan HAM merupakan elemen yang penting untuk mewujudkan suatu negara yang berkeadaban
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia sebab Hak Asasi Manusia akan terwujud apabila dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan Rakyat. Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokratis harus mampu menjamin tegaknya HAM agar dapat mewujudkan suatu negara yang berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat dilihat dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode setelah kemerdekaan (hingga sekarang).
1.2 SARAN
1. Disarankan kepada setiap pembaca agar meningkatkan demokrasi dan HAM, sehingga tercapai keadilan dan kesejahteraan di lingkungan masyarakat.
2. Pemerintah harus lebih meningkatkan jaminan terhadap penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia karena di masa sekarang ini masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM.
Daftar Pustaka
Effendi A. Mansyur. Taufani S. Evandri. 2007. HAM dalam Dimensi / Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, dan Proses Penyusunan / Aplikasi Ha-kham (Hukum Hak Asasi Manusia) dalam Masyarakat. Bogor Selatan: Galia Indonesia.
Abdullah, Rozaq. Syamsir. 2004. Perkembangan Hak Asasi Manusia dan Keberadaan Peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bogor Selatan: Galian Indonesia..
Ubadillah, A, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Held, David. 2004. Demokrasi dan Tatanan Global. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rudini. 1994. Atas Nama Demokrasi Indonesia. Yogyakarta: BIGRAF Publishing.
Gould, Carol C. 1993. Demokrasi di Tinjau Kembali. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya. http://bc.vc/OryBYJ






0 komentar:
Posting Komentar